MAKALAH
PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
DOSEN: KHAIDARSYAH
S.,S.Pd.,M.Pd
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH “PENGANTAR
EKONOMIKA”
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 5
M HANIFUR ROSYIDIN 1596141029
RABYELIA
ARI PERMANA 1596141017
OKI
SUNJAYA 1596141023
NASTRIAWAN NASRIEN 1596141011
RISKIAWAN 1596141005
UMI NUR SHOLIKATIN 1596140022
NUR
AFIFA 1596140016
MUTIARA 1596140010
MUH ALFIAN 1596140004
SURYANTI
NAJIB 1596141006
ANDI
ARDIANSYAH 1596141018
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
atas rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Perdagangan
Internasional. Yang merupakan salah satu tugas mata kuliah pengantar ekonomika.
Makalah ini menjelaskan tentang perdagangan
internasional, teori perdagangan internasional, neraca pembayaran
internasional, system pembayaran internasional, pasar valuta asing dan
kebijakan perdagangan internasional.
kami menyadari bahwa makalah ini tentu masih jauh
dari sempurna. Oleh sebab itu, kami menerima dengan senang hati semua saran dan
kritik yang membangun demi kemajuan makalah ini.
Makassar,
15 November 2015
Kelompok
5
A.
Perdagangan Internasional
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negaradengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan
internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama
ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber
Road), dampaknya terhadap kepentingan
ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan.
Perdagangan internasional pun turut mendorongIndustrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan
(individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,
perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan
GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun
dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa
abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi,
kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan
multinasional.(Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Op.Cit., hal. 20)
Walaupun perdagangan internasional rumit dan kompleks,
Namun menurut Sadono Sukirno perdagangan internasional memiliki banyak manfaat
diantaranya: (Ibid., hal. 14)
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi
di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi Sebab
utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang
diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu
barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada
kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar
negeri.
3. Memperluas pasar dan menambah keuntungan Terkadang,
para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan
maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang
mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan
internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal dan
menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
4. Transfer teknologi modern Perdagangan luar negeri
memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efisien
dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
B.
Teori Perdagangan
Internasional
1.
Teori
Klasik
a. Merkantilis
Para penganut merkantilisme berpendapat bahwa
satu-satunya cara bagi suatu negara
untuk menjadi
kaya dan kuat adalah dengan melakukan sebanyak mungkin ekspor dan sedikit mungkin impor.
Surplus ekspor yang dihasilkannya selanjutnya
akan dibentuk dalam aliran emas lantakan, atau
logam-logam mulia, khususnya emas dan perak. Semakin banyak emas dan perak yang
dimiliki oleh suatu negara maka semakin kaya dan kuatlah negara tersebut.
Dengan demikian, pemerintah harus menggunakan seluruh kekuatannya untuk
mendorong ekspor, dan mengurangi serta membatasi impor (khususnya impor barang-barang
mewah). Namun, oleh karena setiap negara tidak secara simultan dapat
menghasilkan surplus ekspor, juga karena jumlah emas dan perak adalah tetap
pada satu saat tertentu, maka sebuah Negara hanya dapat memperoleh keuntungan
dengan mengorbankan negara lain.
Keinginan para merkantilis untuk mengakumulasi logam
mulia ini sebetulnya cukup rasional, jika mengingat bahwa tujuan utama kaum
merkantilis adalah untuk memperoleh sebanyak mungkin kekuasaan dan kekuatan
negara. Dengan memiliki banyak emas dan kekuasaan maka akan dapat
mempertahankan angkatan bersenjata yang lebih besar dan lebih baik sehingga
dapat melakukan konsolidasi kekuatan di negaranya; peningkatan angkatan
bersenjata dan angkatan laut juga memungkinkan sebuah negara untuk menaklukkan
lebih banyak koloni. Selain itu, semakin banyak emas berarti semakin banyak
uang dalam sirkulasi dan semakin besar aktivitas bisnis.
b. Adam
Smith
Adam Smith berpendapat bahwa sumber tunggal pendapatan
adalah produksi hasil
tenaga kerja serta sumber daya ekonomi. Dalam hal ini Adam Smith sependapat
dengan doktrin merkantilis yang menyatakan bahwa kekayaan suatu negara dicapai
dari surplus ekspor. Kekayaan akan bertambah sesuai dengan skill, serta
efisiensi dengan tenaga kerja yang digunakan dan sesuai dengan persentase penduduk
yang melakukan pekerjaan tersebut. Menurut Smith suatu negara akan mengekspor
barang tertentu karena negara tersebut bisa menghasilkan barang dengan biaya
yang secara mutlak lebih murah dari pada negara lain, yaitu karena memiliki
keunggulan mutlak dalam produksi barang tersebut. Adapun keunggulan mutlak
menurut Adam Smith merupakan kemampuan suatu negara untuk menghasilkan suatu
barang dan jasa per unit dengan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit
dibanding kemampuan negara-negara lain.
1) Teori Absolute
Advantage lebih mendasarkan pada besaran/variabel riil bukan moneter sehingga sering
dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional.
Murni dalam arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil
seperti misalnya nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang
dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang
digunakan akan makin tinggi nilai barang tersebut (Labor Theory of value).
2) Teori Absolute
Advantage Adam Smith yang sederhana menggunakan teorinilai tenaga
kerja. Teori nilai kerja ini bersifat sangat sederhana sebab menggunakan
anggapan bahwa tenaga kerja itu sifatnya homogeny serta
merupakan satu-satunya faktor produksi. Dalam kenyataannya tenaga kerja itu
tidak homogen, faktor produksi tidak hanya satu dan mobilitas tenaga kerja
tidak bebas
2.
Teori
Modern
a.
John Stuart Mill dan David Ricardo
1)
Teori J.S.Mill menyatakan bahwa suatu negara akan
menghasilkan dan kemudian
mengekspor suatu barang yang memiliki comparative advantage terbesar
dan mengimpor barang yang dimiliki comparative disadvantage (suatu
barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau
dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar). Teori ini menyatakan bahwa nilai
suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk
memproduksi barang tersebut.
2)
David Ricardo (1772-1823) seorang tokoh aliran klasik
menyatakan bahwa nilai penukaran ada jikalau barang tersebut memiliki nilai
kegunaan. Dengan demikian sesuatu barang dapat ditukarkan bilamana barang
tersebut dapat digunakan. Seseorang akan membuat sesuatu barang, karena barang
itu memiliki nilai guna yang dibutuhkan oleh orang. Selanjutnya David Ricardo
juga membuat perbedaan antara barang yang dapat dibuat dan atau diperbanyak
sesuai dengan kemauan orang, di lain pihak ada barang yang sifatnya terbatas
ataupun barang monopoli (misalnya lukisan dari pelukis ternama, barang kuno,
hasil buah anggur yang hanya tumbuh di lereng gunung tertentu dan sebagainya).
Dalam hal ini untuk barang yang sifatnya terbatas tersebut nilainya sangat
subyektif dan relatif sesuai dengan kerelaan membayar dari para calon pembeli.
Sedangkan untuk barang yang dapat ditambah produksinya sesuai dengan keinginan
maka nilai penukarannya berdasarkan atas pengorbanan yang
diperlukan. David Ricardo mengemukakan bahwa berbagai kesulitan yang timbul
dari ajaran nilai kerja:
Ø Perlu
diperhatikan adanya kualitas kerja, ada kualitas kerja terdidik dan
tidakterdidik, kualitas kerja keahlian dan lain sebagainya. Aliran yang klasik
dalam hal ini tidak memperhitungkan jam kerja yang dipergunakan untuk pembuatan
barang, tetapi jumlah jam kerja yang biasa dan semestinya diperlukan untuk
memproduksi barang. Dari situ maka Carey kemudian mengganti ajaran nilai kerja
dengan .teori biaya reproduksi
Ø Kesulitan
yang terdapat dalam nilai kerja itu bahwa selain kerja masih banyak lagi jasa
produktif yang ikut membantu pembuatan barang itu, harus dihindarkan.
Selanjutnya David Ricardo menyatakan bahwa perbandingan antara kerja dan modal
yang dipergunakan dalam produksi boleh dikatakan tetap besarnya dan hanya
sedikit sekali perubahan.
b. Teori
Heckscher-Ohlin (H-O)
Teori Heckscher-Ohlin (H-O) menjelaskan beberapa pola
perdagangan dengan baik, negara-negara cenderung untuk mengekspor barang-barang
yang menggunakan faktor produksi yang relatif melimpah secara intensif. Menurut Heckscher-Ohlin, suatu
negara akan melakukan perdagangan dengan negara lain.
disebabkan negara tersebut memiliki keunggulan komparatif
yaitu keunggulan dalam teknologi dan keunggulan faktor produksi. Basis dari
keunggulan komparatif adalah:
1) Faktor endowment,
yaitu kepemilikan faktor-faktor produksi di dalam suatu negara.
2) Faktor intensity,
yaitu teknologi yang digunakan di dalam proses produksi, apakah labor
intensity atau capital intensity.
Teori modern Heckescher-Ohlin atau teori H-O menggunakan
dua kurva pertama adalah kurva isocost yaitu kurva yang menggambarkan total
biaya produksi yang sama. Dan kurva isoquant yaitu kurva yang menggambarkan
total kuantitas produk
yang sama. Menurut teori ekonomi mikro kurva isocost akan bersinggungan dengan
kurva isoquant pada suatu titik optimal. Jadi dengan biaya tertentu akan
diperoleh produk yang maksimal atau dengan biaya minimal akan diperoleh
sejumlah produk tertentu. Analisis hipotesis H-O dikatakan berikut:
1) Harga
atau biaya produksi suatu barang akan ditentukan oleh jumlah atauproporsi
faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara.
2) Comparative
Advantage dari suatu jenis produk yang dimiliki masing-masing
negara akan ditentukan oleh struktur dan proporsi faktor produksi yang dimilikinya.
3) Masing-masing
negara akan cenderung melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang
tertentu karena negara tersebut memiliki faktor produksi yang relatif banyak
dan murah untuk memproduksinya.
4) Sebaliknya
masing-masing negara akan mengimpor barang-barang tertentu karena negara
tersebut memilki faktor produksi yang relatif sedikit dan mahal untuk
memproduksinya.
5) Kelemahan
dari teori H-O yaitu jika jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki
masing-masing negara relatif sama maka harga barang yang sejenis akan sama pula
sehingga perdagangan internasional tidak akan terjadi.
Teori Perdagangan Internasional modern dimulai ketika
ekonom Swedia yaituEli Hecskher (1919) dan Bertil Ohlin (1933) mengemukakan
penjelasan mengenaiperdagangan internasional yang belum mampu dijelaskan dalam
teori keunggulankomparatif. Sebelum masuk ke dalam pembahasan teori H-O,
tulisan ini sedikit akan mengemukakan kelemahan teori klasik yang mendorong
munculnya teori H-O. Teori Klasik Comparative advantagemenjelaskan
bahwa perdagangan internasional dapat terjadi karena adanya perbedaan
dalam productivity of labor (faktor produksi yang secara
eksplisit dinyatakan) antarnegara (Salvatore, 2006). Namun teori ini tidak
memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan produktivitas tersebut. Teori
H-O kemudian mencoba memberikan penjelasan mengenai penyebab terjadinya
perbedaan produktivitas tersebut. Teori H-O menyatakan penyebab perbedaan
produktivitas karena adanya jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki
(endowment factors) oleh masing-masing negara, sehingga selanjutnya
menyebabkan terjadinya perbedaan harga barang yang dihasilkan. Oleh karena itu
teori modern H-O ini dikenal sebagai .The Proportional Factor Theory..
Selanjutnya negara-negara yang memiliki faktor produksi relatif banyak atau
murah dalam memproduksinya akan melakukan spesialisasi produksi untuk kemudian
mengekspor barangnya. Sebaliknya, masing-masing negara akan mengimpor barang
tertentu jika negara tersebut memiliki faktor produksi yang relatif langka atau
mahal dalam memproduksinya.
Hipotesis Teori H-O
Sebelum melakukan kritik terhadap teori H-O, di bawah ini
akan dikemukakan
hipotesis yang telah dihasilkan oleh Teori H-O, antara lain:
1) Produksi
barang ekspor di tiap negara naik, sedangkan produksi barang impor di tiap
negara turun.
2) Harga
atau biaya produksi suatu barang akan ditentukan oleh jumlah atau proporsi
faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara.
3) Harga
labor di kedua negara cenderung sama, harga barang A di kedua Negara cenderung
sama demikian pula harga barang B di kedua negara cenderumg sama.
4) Perdagangan
akan terjadi antara negara yang kaya Kapital dengan Negara yang kaya Labor.
5) Masing-masing
negara akan cenderung melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang
tertentu karena negara tersebut memiliki faktor produksi yang relatif banyak
dan murah untuk melakukan produksi. Sehingga Negara yang kaya kapital maka
ekspornya padat kapital dan impornya padat karya, sedangkan negara kaya labor
ekspornya padat karya dan impornya padat kapital.
C.
Neraca Pembayaran
Internasional
1.
Pengertian
Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran internasional (Balance
of Payment) merupakan catatan yang tersusun secara sistematis mengenai
seluruh transaksi ekonomi internasional yang dilakukan penduduk suatu negara
itu dengan penduduk negara lain dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun.
Pengertian penduduk di dalam suatu neraca pembayaran internasional meliputi
orang perorangan, badan hukum, dan pemerintah.
Transaksi ekonomi internasional yang dicatat dalam neraca
pembayaran internasional dapat digolongkan menjadi dua yaitu transaksi debit
dan kredit. Transaksi debit adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban bagi
penduduk suatu negara untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain,
sedangkan transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan hak bagi penduduk
suatu negara untuk menerima pembayaran dari penduduk negara lain.
Necara
pembayaran memiliki dua sisi, yaitu kredit dan debit. Transaksi debit, adalah transaksi
yang mengakibatkan bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai
neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara
lain. Contoh: Indonesia membeli jasa dari Malaysia, maka transaksi tersebut
menimbulkan kewajiban untuk mengadakan pembayaran kepada Malaysia, sehingga
transaksi jasa tersebut merupakan transaksi debit yang dicatat dalam neraca
pembayaran dengan tanda minus (–).
Transaksi
kredit, adalah transaksi yang mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi
penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk menerima
pembayaran dari negara lain. Contoh: Indonesia menjual jasa ke Malaysia, maka
transaksi tersebut menimbulkan hak untuk menerima pembayaran dari Malaysia,
maka transaksi tersebut merupakan transaksi kredit yang dicatat dalam neraca
pembayaran dengan tanda positif (+).
2. Komponen Neraca Pembayaran
Pada
dasarnya neraca pembayaran mempunyai dua komponen, yaitu neraca transaksi
berjalan dan arus modal.
a. Transaksi Berjalan
Transaksi
berjalan memberikan gambaran tentang nilai transaksi yang diakibatkan oleh
kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan demikian data yang ditunjukkan
menggambarkan nilai barang (seperti karet, minyak, hasil industriMANUFAKTUR) dan jasa (seperti pelancongan, keuntungan
dari investasi di luar negeri dan biaya pengangkutan) yang diperdagangkan.
Dengan demikian dalam transaksi berjalan dicatat transaksi-transaksi berikut
ini.
1) Ekspor dan impor barang.
Ekspor
dan impor jasa (misalnya: transaksi dalam kegiatan pengangkutan, kegiatan
perjalanan luar negeri, dan pendapatan dari investasi modal). Perbedaan
antara nilai ekspor dan nilai impor barang-barang disebut neraca perdagangan.
Suatu negara dikatakan mempunyai surplus jika dalam neraca perdagangan nilai
ekspor melebihi nilai impor.
2) Arus Modal
Transaksi modal menggambarkan aliran keluar
masuk modal di antara Indonesia dengan negara-negara lain. Dalam arus modal,
dicatat dua golongan transaksi, yaitu: Aliran modal pemerintah. Aliran ini
dapat berupa pinjaman dan bantuan dari negara-negara asing yang diberikan
kepada pemerintah.
Aliran modal swasta. Aliran modal swasta,
terdiri atas investasi langsung, investasi portofolio, dan amortisasi.
Investasi langsung adalah investasi untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan.
Investasi portofolio adalah investasi dalam bentuk membeli saham-saham di
negara lain. Amortisasi adalah pembelian kembali saham-saham atau kekayaan lain
yang pada masa lalu telah dijual kepada penduduk negara lain.
b.
Fungsi Neraca Pembayaran
Neraca
pembayaran sangat penting dan perlu dibuat oleh suatu negara. Fungsi neraca
pembayaran internasional antara lain sebagai berikut.
1) Sebagai alat pembukuan agar pemerintah dapat
mengambil keputusan yang tepat, mengenai jumlah barang dan jasa yang sebaiknya
keluar atau masuk dalam batas wilayah suatu negara serta untuk mendapatkan
keterangan-keterangan mengenai anggaran alat-alat pembayaran luar negerinya.
2) Sebagai alat untuk mengukur kondisi ekonomi
yang terkait dengan perdagangan internasional dari suatu negara. Sebagai alat
untuk melihat gambaran pengaruh transaksi luar negeri terhadap pendapatan
nasional negara yang bersangkutan.
3) Sebagai alat untuk memperoleh informasi rinci
terkait dengan perdagangan luar negeri.
4) Sebagai alat untuk membandingkan pos-pos
dalam neraca pembayaran negara tersebut dengan negara tertentu.
5) Sebagai alat kebijakan moneter yang akan
dilaksanakan oleh suatu negara.
D.
Sistem Pembayaran
Internasional
System atau metoda pembayaran internasional merupakan
suatu cara atau metoda yang digunakan dalam menyelesaikan pembayaran akibat
terjadinya transaksi ekonomi atau perdagangan internasional antar-Negara.
Beberapa metoda atau cara pembayaran internasional yang umum digunakan untuk
memenuhi segala kewajiban dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional
adalah:
1. Cash In
Advance, Prepayment, Advance Payment
Cash
In Advance adalah suatu cara pembayaran internasional yang dilakukan oleh
pembeli atau importer kepada penjual atau eksportir sebelum barang dikapalkan.
Pembayarannya dilakukan secara tunai, baik secara keseluruhan, full payment
atau sebagian, parsial payment. Pembayaran biasanya dilakukan dengan cara
mentransfer dana secara langsung ke rekening eksportir.
System
ini biasa digunakan oleh importir dan eksportir yang belum saling mengenal dan
kurang saling percaya atau importir dan eksportir yang baru melakukan transaksi
internasional. System ini juga digunakan dalam situasi darurat seperti dalam
keadaan perang. Selain itu system ini digunakan dengan alasan bahwa mata uang
Negara importir termasuk mata uang lemah, soft ccurrency yang beresiko tinggi.
Pada system ini semua resiko ditanggung langsung oleh importir, sehingga
kebanyakan importir tidak menyetujui atau menggunakan system ini.
2. Open
Account
Open account merupakan suatu metode
pembayaran internasional yang dilakukan setelah produk/barang dikirim dan
terjual atau setelah jangka waktu tertentu. System ini biasa dilakukan oleh
importir dan eksportir yang sudah berhubungan dagang cukup lama, atau sudah
saling kenal dan percaya penuh atas kredibilitas importirnya. System pembayaran
ini biasa dilakukan juga oleh perusahaan dan afiliasinya atau intra perusahaan
multinasional, MNC.
Pada system pembayaran open account, penjual
hanya mengirim faktur kepada pembeli untuk dibayar setelah jangka waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan. System ini memberikan resiko yang tinggi
pada penjual ketika terjadi kegagalan pembayaran, default oleh pembeli.
Eksportir sepenuhnya hanya tergantung pada kredibilitas keuangan, integritas,
dan reputasi dari importir untuk memenuhi kewajibannya.
3. Letter
Of Credit. L/C
Letter of credit adalah suatu surat
pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer
yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui
advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar
sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut
dipenuhi.
Metoda ini memberikan keuntungan, baik kepada
eksportir maupun importir. Eksportir dijamin akan menerima pembayaran, jika
mampu menunjukkan dokumen pengiriman barang yang sesuai dengan tertera
dalam L/C. Bank berkewajiban memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat
dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.
Dokumen L/C tidak menjamin importir menerima
barang sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya bertanggung jawab dalam
pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Jika eksportir telah menyerahkan
dokumen kepada bank dan cocok dengan isi dokumen L/C, maka bank akan membayar
eksportir sebesar nilai faktur atau invoice-nya.
4. Draft,
Wesel, Commercial Bill of Exchange
Draft merupakan sebuah dokumen yang
prinsipnya berisi suatu intruksi dari eksportir kepada importir untuk membayar
barang atau produk yang telah dibelinya. Dalam Dokumen ini tertulis perintah
dari eksportir, drawer yang ditujukan kepada importir, drawee atau agennya
untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dan dalam jangka waktu atau
tanggal tertentu kepada pihak yang ditunjuk atau pemegang atau pembawa draft
tersebut.
Metode pembayaran ini lebih beresiko bagi
eksportir karena tidak ada jaminan dari bank importir. Artinya jika importir
tidak mampu membayar draft yang dikirimkan eksportir, bank tidak memiliki
kewajiban untuk menutup pembayarannya.
5. Consignment,
Konsinyasi
Consignment
atau Konsinyasi adalah suatu metode pembayaran internasional yang dilakukan
oleh importer kepada eksportir setelah produk atau barangnya laku terjual
kepada pihak ketiga. Dengan metoda ini eksportir akan mengirim barang
kepada importir tetapi hak kepemilikan barang tersebut tetap dipegang oleh
eksportir.
Dengan
system ini, importir bertindak sebagai pemasaran dari pihak eksportir.
Pembayaran baru dilakukan setelah importir mampu menjual barang dan menerima
pembayaran dari penjualannya.
Sistem
ini memiliki resiko tinggi bagi eksportir sehingga System ini lebih banyak
digunakan oleh perusahaan afiliasi atau subsidiary dari perusahaan induk atau
parent company.
6. Private
Compensation
Private compensation merupakan cara pembayaran
internasional yang dilakukan antara importir dengan ekspotir dengan melakukan
kompensasi penuh atau sebagian utang-piutang. Baik secara langsung maupun tidak
langsung. Metoda ini menggunakan pihak ketiga untuk mengurangi atau meniadakan
transfer valuta asing ke luar negeri.
E.
Pasar Valuta Asing
1.
Pengertian
Pasar Valuta Asing
Pasar Valuta Asing (Valas) adalah
pasar yang memperdagangkan valuta asing atau uang asing dan sebagai lembaga
pasar di mana orang dapat memperoleh fasilitas untuk melakukan pembayaran atau
menerima pembayaran dari penduduk negara lain. Secara umum, permintaan atau
penawaran valuta asing dilakukan di bursa valuta asing yang diselenggarakan
oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pertemuan antara permintaan dan penawaran
valuta asing akan membentuk kurs atau nilai tukar (exchange rate). Kurs
valuta asing terdiri atas dua macam:
a. kurs jual, adalah kurs yang berlaku apabila
bank atau lembaga keuangan lainnya menjual/mengeluarkan uang asing.
b. kurs beli, adalah kurs yang berlaku apabila
bank atau lembaga keuangan lainnya membeli/menerima uang asing.
2.
Fungsi
Pasar Valuta Asing
Fungsi pasar valuta asing di antaranya
adalah:
a. mempermudah pertukaran valuta asing (valas)
serta pemindahan dana dari satu negara ke negara lain sehingga memungkinkan
terjadinya kliring internasional;
b. sebagai penyedia kredit, artinya pasar valuta
asing memberikan kemudahan untuk dilaksanakannya perjanjian atau kontrak jual
beli dengan kredit;
c. membatasi risiko, artinya pada pasar valuta
asing memungkinkan dilakukannya hedging (membatasi risiko terhadap kemungkinan
perubahan harga);
d. spekulasi, artinya pada pasar valuta asing
orang dapat melakukan spekulasi menerima bahkan mencari risiko dengan harapan
mendapatkan keuntungan.
3.
Produk
Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing bisa terjadi di bank atau
tempat penukaran valuta asing (money changer). Mata uang dunia yang
biasa diperdagangkan di pasar valuta asing terdiri atas tujuh macam, yaitu:
a. Dollar Amerika (US$)
b. Poundsterling Inggris (GBP)
c. Euro Dolar (EUR)
d. Swiss Franc (CHF)
e. Japanese Yen (JPY)
f. Australian Dolar (AUD)
g. Canadian Dolar (CAD)
4.
Kelebihan
dan Kekurangan Pasar Valuta Asing
Keuntungan
adanya pasar valuta asing di antaranya:
a.
hubungan
perdagangan antarnegara semakin berkembang,
b.
mempermudah
pertukaran uang bagi seseorang yang memerlukan transaksi di luar negeri,
c.
mendorong
berkembangnya ekspor dan impor.
Adapun
kelemahan adanya pasar valuta asing adalah:
a.
perubahan
kurs akan mendorong spekulasi,
b.
menimbulkan
inflasi (kenaikan harga barang secara umum),
c.
jika
negara sedang resesi, akan mendorong kebijakan devaluasi.
F.
Kebijakan Perdagangan
Internasional
Perdagangan internasional
adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk
negara lain atas dasar kesepakatan bersama, penduduk yang dimaksud dapat berupa
antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah
suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Kebijakan Perdagangan
Internasional adalah kebijakan yang dilakukan suatu negara yang berupa tindakan
ataupun peraturan yang mempengaruhi baik langsung ataupun tidak langsung
terhadap struktur, komposisi dan arah perdagangan internasional dari ke negara
tersebut serta rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan
atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan
nasional.
1. Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional:
a. Melindungi
kepentingan ekonomi nasional
b. Melindungi
kepentingan industri di dalam negeri
c. Melindungi
lapangan kerja
d. Menjaga
stabilitas dan keseimbangan neraca pembayaran internasional
e. Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi
f. Menjaga
stabilitas nilai tukar/kurs valas
Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan
tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak
negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional.
Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari
luar negeri ke dalam negeri.
Jika barang dan jasa dari
luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk
dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan
internasional.
2.
Macam-macam
Kebijakan Perdagangan Internasional:
a. Tarif
Tarif
adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan
ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah
tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor.
Tujuan penetapan tarif atau
bea masuk ini adalah sebagai berikut :
1)
menghambat impor
barang-barang/ jasa luar negeri.
2)
melindungi barang/ jasa
produksi dalam negeri.
3)
menambah pendapatan
pemerintah dari pajak.
4)
mendorong konsumen
menggunakan produk domestik.
b. Kuota
Kuota
adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam
kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah
pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan
dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah
barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang
impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor
sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara
negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara
pengimpor.
Tujuan
dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat
memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi
jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat
ditingkatkan.Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi
dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
c. Dumping dan
Diskriminasi Harga
Praktik
diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang
di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di
bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan
dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.
Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga
persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor
memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi),
atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir
dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan
ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga
pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory
dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.
Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan
untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Namun,
pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap
sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan
negara lain.
d. Subsidi
Agar
produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi
kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin,
peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll. Kebijakan subsidi
biasanya diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga
diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar
internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor,
karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat
diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan
yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena
semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
e. Larangan Impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang
masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya
dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
Dampak pelaksanaan
kebijakan larangan impor:
1)
Melindungi perusahan dalam
negri dari kebangkrutan
2)
Menghindari/mengurai
defisit neraca pembayaran
f. Larangan Ekspor
Melarang
ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu
g. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang
berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang
berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan
pemerintah dengan membayar kelebihan harga untuk tiap unit hasil produksi atau
tiap barang yang diekspor. Dampaknya yaitu produksi dalam negri dapat bersaing
di luar negri.
h. Politik Dagang
Bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan
impor. Dampaknya yaitu mutu barang tinggi dan harga relative murah.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Hanafi.
M. M., 2003,”Manajemen Keuangan Internasional”, BPFE, Yogyakarta.
Ø Kuncoro.
M., 1996,”Manajemen Keuangan Internasional, Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Global”, BPFE, Yogyakarta.
Ø http://www.zonasiswa.com/2015/01/pasar-valuta-asing-pengertian-fungsi.html
Ø https://yumeikochi.wordpress.com/2011/05/16/kebijakan-perdagangan-internasional/
Ø http://natashamorin.blogspot.co.id/2013/03/perdagangan-internasional-antar-negara.html
Ø http://dinalestari97.blogspot.co.id/2013/03/hubungan-kerjasama-antara-indonesia.html
Ø http://sandyrado.blogspot.co.id/2014/03/makalah-teori-perdagangan-internasional.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar