MAKALAH PENGANTAR BISNIS
BAB II
BENTUK BADAN USAHA DAN
PERKEMBANGAN BADAN USAHA
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH “PENGANTAR
BISNIS I”
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 1
FAJAR WIJAYA 1396142031
MUH. IKSAN SUWANDI 1596140014
HIJRAHWATI 1596140007
UMI NUR SHOLIKATIN 1596140022
ABDUL GAFUR 1596141007
MUHAMMIRAJ FAISAL 1596141014
MUHAMMAD ALWI 1596141021
M HANIFUR ROSYIDIN 1596141029
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
SEMESTER
GENAP 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan Kehadirat Allah Swt yang telah
melimpahkan rahmat serta dan hidayah-Nya kepada kita semua
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bentuk Badan Usaha Dan
Perkembangan Badan Usaha ” , makalah ini dibuat sebagai penunjang
kegiatan perkuliahan pada mata kuliah Bahasa Pengantar Bisnis.
Terima kasih yang sebesar-besarnya dari kelompok 1 hanturkan
kepada dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Bisnis yang telah membimbing
kami dalam pembuatan makalah dan tak lupa pula penulis ucapkan terima
kasih kepada teman-teman dan semua pihak yang telah memberi sumbangan pemikiran
dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis
menyadari, makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman yang sifatnya membangun
demi kesempurnaan makalah kami. Akhir kata, semoga makalah
ini dapat diterima dan dapat memberi manfaat bagi pihak yang
membutuhkan.
Makassar, 14 Maret 2016
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
Bab II Isi
A. Apa pengertian badan usaha dan
bagaimana proses pendirinya?
B. Apa Perbedaan Badan Usaha dan
Perusahaan?
C. Apa saja bentuk-bentuk badan
usaha?
D. Bagaimana kelebihan dan kekurangan
dari masing- masing badan usaha?
E. Apa peran badan usaha untuk
perekonomia Indonesia?
Bab III Penutup
A. Kesimpulan/Saran
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Badan usaha dapat
didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur
dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah
Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang
terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat
terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian badan usaha dan
bagaimana proses pendirinya?
2. Apa Perbedaan Badan Usaha dan
Perusahaan?
3. Apa saja bentuk-bentuk badan
usaha?
4. Bagaimana kelebihan dan
kekurangan dari masing- masing badan usaha?
5. Apa peran badan usaha untuk
perekonomia Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya.
2. Untuk
mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
3. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk badan usaha.
4. Untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha
5. Untuk
menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia.
BAB II
ISI
A . Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah sebuah organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis
yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa yang bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan
barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan
upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
B . Perbedaan Badan Usaha dan
Perusahaan
Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi. Perbedaan Badan usaha dengan Perusahaan
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
Suatu Kebulatan Ekonomi
|
Bagian
Dari Badan Usaha
|
Kesatuan Yuridis Dan Ekonomi
|
Kesatuan Teknis
|
Kesatuan organisasi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari laba.
|
Bagian dari proses produksi dan
merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
|
Tempat Kedudukan
|
Tempat kediaman/domisili,
pabrik/lokasi
|
Badan usaha yang melakukan kegiatan
usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai
berikut :
1. Fungsi Operasional
Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
2. Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3. Fungsi sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
4. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.
C. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat
digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).
1
. KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur .
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah disesuaikan dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu (
Gendon, 213 ) :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar
asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Jenis koperasi berdasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi
lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui
penerbitan obligasi serta surat utang lainnya ( Gendon, 2013 ).
2. BUMN ( Badan Usaha Milik
Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah . Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
a.
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan
negara.
g.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
h.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
j.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
k.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
m.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
n.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
o.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012
).
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) (
Kuswandi, 2012 ):
Ø Perjan RS Jantung Harapan
Kita
Ø Perjan RS Cipto Mangunkusumo
Ø Perjan RS AB Harahap Kita
Ø Perjan RS Sanglah
Ø Perjan RS Kariadi
Ø Perjan RS M. Djamil
Ø Perjan Kereta Api(PJKA)
(sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Ø Perjan Pegadaian (sekarang
Perum Penggadaian)
2. Perum
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a.
Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,
perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f.
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
g.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas Negara
Ciri-ciri
Persero Adalah :
a.
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b.
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
c.
Dipimpin oleh direksi
d.
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e.
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f.
Tidak memperoleh fasilitas negara
3. BUMS ( Badan Usaha
Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
A.
Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua
cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat ( Gendon, 2013 ).
Kebaikan ( Julaiha, 2012 ) :
Ø
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para
anggota
Ø
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian
Ø
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat
menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Ø
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu
banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Ø
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih
terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang
dimilikinya.
Ø
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri,
maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Ø
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak
yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat
mengancam kemajuan usahanya.
B.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
ü
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Kebaikan ( Gendon, 2013 ) :
Ø
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan
menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
Ø CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
Ø
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan
dipercaya oleh sekutu lainnya.
Ø CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
Ø
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian
keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi
dikenakan pajak penghasilan.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Ø
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu
komanditer menjadi sekutu aktif.
Ø
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
proyek besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan
pendirian CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ) :
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan
menggunakan bahasa Indonesia.
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV,
siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa
perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
C.
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang
banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
D. Pendirian Badan
Usaha
Alasan Mendirikan Badan Usaha (
Sudrajat, 2012 ) :
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi
Dalam Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ):
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Proses Pendirian Badan Usaha (
Sudrajat, 2012 )
Yang harus
diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1.
Modal yang di miliki
2.
Dokumen perizinan
3.
Para pemegang saham
4.
Tujuan usaha
5.
Jenis usaha
E . Kelebihan Dan Kekurangan BUMN/ BUMD
A . Kelebihan BUMN/BUMD
•
Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk
(barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah
karena subsidi oleh pemerintah.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
B . Kekurangan BUMN/BUMD
•
Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan
sering menderita kerugian
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
B . Saran
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga
sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing
badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan
badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia
perekonomian tidak mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan,
jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret
2013 .
Julaiha, Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha,(Online).
Kuswandi, Zepri. 2012. Jenis- Jenis Badan Usaha, (Online ). http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html
diakses 20 Maret 2013).
Nisa.
2012. Bentuk Badan
Usaha dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online). ( http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan prosedur-pendirian-usaha/
diakses 20 Maret 2013 )
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi
dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online )
diakses 19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online ). ( http://www.slideshare.net/iyansudrajat/alasan-mendirikan-badan-usaha
diakses 219 Maret 2013 )
Wikipedia.com. 2013. Badan
Usaha, (Online). (http://id.wikipedia.org/
wiki/ Badan Usaha diakses 20 Maret 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar